"Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangn

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menyebut salah satu sisi positif dari revisi Undang-Undang Wantimpres atau RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah penambahan anggota.

"Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangnya," kata Agung di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Jumat.

Berikutnya, ia menyebut sisi positif RUU DPA adalah dapat memberikan kesan lembaga tersebut sebagai lembaga yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Meskipun, kata dia, posisi DPA dengan lembaga lainnya adalah sama, yakni di bawah presiden.

"Jadi, kami menyadari semua itu terserah kepada presiden karena itu hak presiden dengan parlemen untuk menetapkan dan melakukan perubahan undang-undang, bukan Undang-Undang Dasar, tetapi undang-undang yang cukup di tingkat sidang paripurna DPR, lalu disahkan ke presiden, seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan pembahasan RUU DPA nantinya tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.

"Saya kira negara juga, pemerintah, dan DPR juga akan tetap memberikan penjelasan dan edukasi tentang posisi bahwa lembaga tinggi negara ada, dan lembaga negara ada. Jadi dia sama seperti KPU, KPK, itu kan lembaga-lembaga negara, seperti itu saya kira perlu diketahui dan saya berharap dengan bertambah banyaknya anggota akan lebih punya kemampuan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawaban setuju oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024